Berkas Jessica 'Kopi Maut' Mentah Lagi, Polisi Lengkapi Pagi Ini

Berkas Jessica 'Kopi Maut' Mentah Lagi, Polisi Lengkapi Pagi Ini
Jessica Kumala Wongso

RIAUAKTUAL.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin kemarin kembali mengembalikan berkas tersangka 'Kopi Maut' Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, pagi ini, tim penyidik bergerak cepat melengkapi kekurangan sesuai dengan permintaan Kejati DKI Jakarta.

"Tadi pagi jam 8 sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (18/05/2016).

Awi menuturkan, permintaan jaksa dalam P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah meminta kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia. Hal itu dinilai sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016 tentang Pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis serta Catatan Bank.

"Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan  MLA blm bisa dipenuhi saat ini," jelas Awi.

Untuk itu, Pihaknya hanya bisa melampirkan 1 lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request.

"Selain itu dilampirkan juga 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government," tandas Awi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya hanya mempunyai batas waktu hingga tanggal 28 Mei mendatang untuk melengkapi berkas Jessica Kumala Wongso.

Jessica harus dibebaskan jika dalam waktu tersebut, pihak kepolisian tidak segera melengkapi kekurangan yang diminta oleh Kejati DKI. (rimanews)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index